HOLISTIK MINISTRI BHINNEKA TUNGGAL IKA (HMB)

Holistik Ministri adalah pelayanan yang berorientasi terhadap pembentukan orang yang takut akan Allah yang melihat diri mereka sebagai pewaris, pengusaha, dan pemelihara dan penjaga ciptaan Allah dan tidak hidup untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk orang lain; orang yang bersedia untuk memenuhi panggilan yang diberikan Allah di dunia dan untuk menerima dan untuk memberikan kasih kepada orang yang kelaparan dan haus akan keadilan dan orang yang membawa dan menciptakan: kebenaran, damai sejahtera, sukacita, dan kuasa (KDSK).

Holistik Ministri Bhinneka Tunggal Ika adalah visi yang melihat semua orang hidup "di meja dengan cukup untuk makan, pekerjaan dan upah yang layak, pendidikan untuk anak-anak mereka, kesehatan yang memadai dan perumahan, berpendapat dan berkreasi hingga mengaktualisasi diri, dan harapan untuk masa depan; tanpa mempersoalkan latar belakang dan asal usul suku bangsa, agama dan kepercayaan, ras atau golongan dan aneka keberadaan manusia lainnya”.

FOTO/ARSIP PPE GKI

DAFTAR ISI ARSIP

BUSINESS MASTER for SPEAKER
BISNIS KARET   RUBBER INDUSTRIES
BISNIS ROTAN  RATTAN INDUSTRIES
BISNIS BATUBARA  COAL MINING
PROSES BISNIS
PERKUMPULAN PPE Visi Misi
USAHA-USAHA 
LAPORAN PENGURUS KELOMPOK KERJA
PERSIAPAN RENCANA PROGRAM

ANGGARAN DASAR PENDIRIAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 





BUSINESS MASTER for SPEAKER






BISNIS KARET   RUBBER INDUSTRIES




















BISNIS ROTAN  RATTAN INDUSTRIES












BISNIS BATUBARA  COAL MINING















PROSES BISNIS





 

 

 

 

 

 




PERKUMPULAN PPE

Visi

Umat Manusia hidup sejahtera dan cerdas dalam perdamaian abadi.

Misi

       1.    Menghimpun berbagai sumber daya dan menyalurkannya untuk mewujudkan visi.
  2. Pemberdayaan dan insiatif agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum.
  3. Pemberdayaan dan inisiatif agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Pemberdayaan dan inisiatif agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian abadi.

PERKUMPULAN PPE


USAHA-USAHA
                •Proyek-proyek dan kegiatan non fisik seperti penghimpunan dana, publikasi, sosialisasi, pembiayaan dan upaya lainnya.
                •Proyek-proyek dan kegiatan fisik seperti pendirian, pembangunan dan pengembangan sekolah, perusahaan, pemberdayaan entrepreneur dan social entrepreneur, pendirian modal venture dan pembiayaan permodalan, serta pembentukan dan pengembangan jaringan kerja.
 
Proyek-Proyek dan Kegiatan Non Fisik

               1) Menghimpun sumbangan dan bantuan sukarela untuk membentuk dana abadi bagi keperluan kelangsungan kegiatan perkumpulan.
                2) Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan, menjalankan dan mengembangkan proyek-proyek peningkatan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan penciptaan perdamaian abadi.
                3) Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman, ketrampilan dan cara hidup serta melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya teknologi dan kemitraan untuk meningkatkan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan penciptaan perdamaian abadi. 

4) Usaha menghimpun, menyelenggarakan, mengupayakan sebagaimana disebut butir 1) sampai dengan 3) di atas tidak terbatas pada waktu, ruang dan tempat, baik fisik atau non fisik; yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada dan aturan perundangan yang berlaku pada saat itu.
5) Meningkatkan hubungan kekeluargaan antar-Anggota disertai dengan pembinaan dan peningkatan mutu kehidupan dalam kasih Kristus dengan cara mengadakan persekutuan secara teratur. 

6) Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh proyek yang mendukung tersedianya sumber daya.
7) Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya kegiatan, peluang, teknologi, kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan perdamaian abadi.
8) Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor menyumbangkan sumberdayanya ke dalam proyek-proyek PPE.
9) Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, publikasi dan materi berdasarkan hasil kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek P 
10) Mendanai pelaksanaan dan perjalanan untuk melakukan aktifitas resmi Perkumpulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan untuk studi banding dan/atau untuk mendukung tujuan Perkumpulan.
 11) Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain untuk keperluan dan kegiatan Perkumpulan.
 12) Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Perkumpulan dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat banyak melalui proyek-proyek yang diusahakan oleh Perkumpulan. PE. 

Proyek-Proyek dan Kegiatan-Kegiatan Fisik
1) Mendirikan, membangun dan atau mengembangkan sekolah, baik tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, Sekolah Kejuruan, Akademi maupun Perguruan Tinggi; dan juga kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan.
2) Mendirikan, menginisiasi atau memfasilitasi perusahaan-perusahaan baik Tahap Inisiasi Gagasan, Inkubator, Inisiasi Produk, Komersial, Pertumbuhan, Pengembangan, Go Publik atau Go Privat, merjer, akuisisi; baik sendiri-sendiri maupun kerja sama dan kemitraan dengan pihak ketiga lainnya.

  3) Menseleksi, merekrut, membina dan memberdayakan para calon individu atau sekutu yang berbakat dan berpotensi menjadi Entrepreneur maupun Social Entrepreneur, serta memfasilitasinya hingga berhasil membawa dan melakukan perubahan sosial menuju kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat dalam perdamaian abadi.

4) Mendirikan Modal Venture atau Lembaga Dana Pembiayaan Permodalan Usaha untuk mendukung dan menyokong kegiatan Perkumpulan butir 1) sampai 3) di atas.
5) Mendirikan dan mengembangkan jaringan kerja dan proyek-proyek lainnya yang menciptakan sinergi antar kegiatan untuk mewujudkan dan merealisasi serta mencapai tujuan Perkumpulan.



LAPORAN PENGURUS KELOMPOK KERJA

PERSEKUTUAN PENGUSAHA PROFESIONAL DAN EKSEKUTIF
P3E

 LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2006-2007
 LAPORAN PERSIAPAN PENGURUS PERIODE 2007-2011

 LAPORAN KEGIATAN TAHUN 2006-2007


 RINGKASAN & PENGANTAR

  1. Acara Persekutuan sebanyak 7 kali (Mei ke Mei 2006-2007)
  2. Total kehadiran 448 orang, meningkat 5 orang dibanding 2005-2006.
  3. Jumlah Rapat/Pertemuan Pengurus sebanyak     kali
  4. Rata-rata kehadiran Pengurus dalam Rapat/Pertemuan sebanyak     orang atau    % dari total Pengurus.
  5. Kegiatan lain yang dilakukan oleh Pengurus meliputi:

    1. Kegiatan Oikmas sebanyak    kali berupa
    2. Kegiatan Pelayanan sesama Pengurus berupa pelawatan dan         sebanyak          kali
    3. Kegiatan Raker Persiapan Kepengurusan Periode 2007-2011
  1. Keuangan mencatat pemasukan sebesar Rp       dan pengeluaran sebesar Rp       sehingga terjadi surplus/defisit sebanyak Rp      . Defisit ditutupi dengan kontribusi Pengurus.
  2. Evaluasi

Secara keseluruhan kita bersyukur karena target awal yang terutama adalah untuk dapat mempertahankan kelanjutan P3E sudah dapat dipenuhi. Memang dalam perjalanan terasa banyak yang harus dilakukan, karena adanya tuntutan kebutuhan yang semakin berkembang. Namun, karena dasar pelayanan ini adalah kekuatan yang berasal dari pada Bapa Sorgawi, maka dalam upaya melakukan yang terbaik kita tetap bersandar kepada ‘kekuatan daripadaNya’. Kita menginginkan memberikan pelayanan yang paling baik dalam rangka dan hanya untuk memuliakan satu nama yang indah, YESUS KRISTUS yaitu Tuhan dan Juruselamat kita.

Kiranya apa yang disajikan dalam laporan ini merupakan refleksi ungkapan syukur kita kepada Sang Khalik Semesta sebagai bagian dari ibadah persembahan hidup seutuhnya kepadaNya.


KELOMPOK KERJA
PERSEKUTUAN PENGUSAHA PROFESIONAL DAN EKSEKUTIF
PERIODE 2004-2007


Arief Setiawan (Boy)           Eliyunus Gulo
Ketua                                     Sekretaris
Acara Persekutuan

Persekutuan tanggal 18 Mei 2006
Tema
Suap… kenapa?

Pembicara
Ir. Rully Simanjuntak (PLN)

Pdt. EM RAS Pandiangan
Lokasi
Restaurant Yen-Yen, Kelapa Gading

Persekutuan tanggal  1 Juni 2006
Tema
Politk & pengaruhnya bagi dunia usaha
Pembicara
Drs. Harijanto (APRISINDO)

Pdt. Bigman Sirait

Lokasi
Rose Garden Resto, KS Tubun

Persekutuan tanggal  10 Agustus 2006
Tema
Ku Jawab : Ya! …? Ku Jawab : Tidak! …?
Pembicara
Drs. Jusuf Arbianto


Antonius Tanan + Pdt.Ronny Natanael
Lokasi
Restaurant Yen-Yen, Kelapa Gading

Persekutuan tanggal  12 Oktober 2006
Tema
Bisnis Sehat, Keluarga Sehat
Pembicara
Budi Pranoto (astra)

Uripto Widjaja (Galva) + Hilda Pelawi
Lokasi
Rose Garden

Persekutuan tanggal  7 Desember 2006
Tema
Dimanakah Hartamu? (Talkshow & Refleksi Natal)
Pembicara
Drs. Jansen Sinamo

Drs.  Syonanto Wijaya + Pdt.Arliyanus Larosa
Lokasi
Menara Peninsula Hotel

Persekutuan tanggal  8 Maret 2007
Tema
Hoki atau Usaha ku?
Pembicara
Daniel Dianto

Pdt.Em. Paulus Tjahja
Moderator
Thompson H
Lokasi
Rose Garden

Persekutuan tanggal  10 Mei 2007
Tema
Bayarlah Pajak dari 'Mulut Ikan'
Pembicara
Oyong

Pdt.Eliyunus Gulo
Moderator
Kurnia Budi (GKI Delima)
Lokasi
Rose Garden


Total Kehadiran Persekutuan



Persekutuan tanggal 18 Mei 2006

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
21
13
24
15
Total Kehadiran
58
73
Total GKI
23



Non. GKI
2 + "1"



Isi Form Database : _18_ org
“1”=muslim 

Persekutuan tanggal  1 Juni 2006

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
15
6
11
12
Total Kehadiran
32
44
Total GKI
14



Non. GKI




Isi Form Database : _1_ org


Persekutuan tanggal  10 Agustus 2006

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
14
13
26
8
Total Kehadiran
53
61
Total GKI
18



Non. GKI
3



Isi Form Database : _14_ org


Persekutuan tanggal  12 Oktober 2006

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
23
10
11
10
Total Kehadiran
44
54
Total GKI
15



Non. GKI
3



Isi Form Database : _12_ org


Persekutuan tanggal  7 Desember 2006

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
27
20
50
14
Total Kehadiran
97
111
Total GKI
26



Non. GKI
4



Isi Form Database : _10_ org



Persekutuan tanggal  8 Maret 2007

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
18
7
23
13
Total Kehadiran
48
61
Total GKI
17



Non. GKI
4



Isi Form Database : _2_ org


Persekutuan tanggal  10 Mei 2007

Pengusaha
Eksekutif
?
Pengurus
Total Kehadiran per golongan
14
7
12
11
Total Kehadiran
33
44
Total GKI
14



Non. GKI




Isi Form Database : _2_ org



Kehadiran per bulan dan tahun sesuai golongan Pengusaha, Eksekutif, Profesional maupun Undangan yang tidak digolongkan adalah sebagai berikut:


P
E
Prof
Undangan
Pgrs
Tot
# GKI
# Non-GKI
AVE
1 Tahun
1
P.1










2
P.2










3
Natal'04
17
10

54
17
98
10
0

98
4
P.3










5
7-Apr-05
22
16

29
14
81
15
2


6
12-Mei-05
17
5

10
13
45
11
0


7
4-Aug-05
18
13

16
20
67
22
1


8
8-Oct-05
23
21

24
17
85
19
7


9
Natal'05
19
10

20
17
66
14
2


10
9-Mar-06
28
11

46
14
99
20
4
     73.83
443
11
18-May-06
21
13

24
15
73
23
3


12
1-Jun-06
15
6

11
12
44
14
0


13
10-Aug-06
14
13

26
8
61
18
3


14
12-Oct-06
23
10

11
10
54
15
3


15
Natal'06, 12/7/2006
27
20
2
48
14
111
26
4


16
8-Mar-07
18
7

23
13
61
17
4


17
10-May-07
14
7

12
11
44
14
0
     64.00
448
18
Jul'07

















73.67







Apabila kehadiran dalam Persekutuan digambarkan dalam bentuk grafik dapat dilihat seperti berikut:

 






































































































































































































P = Pengusaha
E = Eksekutif
Prof = Profesional
Pgrs = Pengurus
Tot = Total

Dari grafik dapat dilihat bahwa kehadiran peserta Persekutuan berkisar antara 44 hingga 111 orang dengan rata-rata 73 orang dari 2004 hingga 2007 Mei. Kehadiran rata-rata 2005-2006 sebanyak 74 orang sedangkan pada tahun pelayanan 2006-2007 kehadiran peserta persekutuan menurun sebanyak sepuluh orang menjadi rata-rata 64 orang. Kehadiran pada bulan Mei 2005, Juni 2006 dan Mei 2007 adalah paling sedikit dengan jumlah kehadiran masing-masing bulan sebanyak 45, 44 dan 44 orang. Sedangkan paling banyak kehadiran pada saat Natal tanggal 7 Desember 2006 sebanyak 111 orang.











Rapat/Pertemuan Pengurus












































Keuangan

Penerimaan




Pengeluaran



Surplus (Defisit)






























LAPORAN PERSIAPAN PENGURUS PERIODE 2007-2011


I. Pengantar

Rapat Kerja (Raker) Pengurus khusus pembahasan mengenai persiapan kepengurusan periode 2007-2011 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2007 bertempat di Villa Suwito Cisarua Bogor. Ada ketidakpuasan terhadap hasil yang dicapai pada periode sebelumnya, dan muncul keinginan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan hasil yang lebih dapat ‘dibanggakan’ oleh calon pengurus periode berikutnya.

Hasil Rapat Persiapan Kepengurusan 2007-2011 adalah sebagai berikut:

  1. Telah disempurnakan VISI dan MISI
  2. Ditegaskan kembali Tujuan, Sasaran dan Strategi
  3. Disusun Struktur Organisasi sesuai dengan target khusus yang ingin dicapai
  4. Diusulkan nominasi Pengurus sesuai dengan Struktur Organisasi yang ditetapkan dalam Raker.

Hasil Raker Persiapan kepengurusan periode 2007-2011 ditindaklanjuti dengan serangkaian Rapat Pengurus yang dilaksanakan di Sekretariat Pokja P3E GKI SW Jabar di Graha Arteri Mas.


II. Hasil-Hasil Kesepakatan

Kita bersyukur melangkah dengan berani dan mantap membagi kegiatan P3E 2007-10 menjadi 3 divisi: Persekutuan, Network & Fasilitator Bisnis - NF, Proyek Pengentasan Kemiskinan. Divisi NF diharapkan menjadi inti dari hakikat P3E, yaitu uang. Divisi Persekutuan bertanggungjawab untuk memfasilitasi perjumpaan tiap anggota/simpatisan P3E dengan Tuhan Yesus di dalam bisnisnya. Divisi Proyek bertanggungjawab untuk “diakonia dan didaktia”, memfasilitasi si ‘miskin’ supaya mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan pada akhirnya ‘memfasilitasi orang lain’ untuk keluar dari kemiskinan.

Dalam setiap kegiatan kita yang mengatasnamakan Gereja, kita percaya bahwa Yesus sendirilah yang telah memanggil, memilih dan menugaskan kita melaksanakan ‘beban yang ditaruh oleh Tuhan sendiri’ dalam hati kita masing-masing. Demikianlah halnya dengan Divisi FN, mengusulkan adanya ‘sinergi’ antara para anggota Jemaat GKI untuk dapat saling berbisnis satu sama lain. Pasti kita membutuhkan sesuatu, dan sebaliknya pasti tersedia sesuatu, pada anggota Jemaat lainnya. Kita yang satu keluarga dalam rumah Tuhan bernama GKI, memiliki ikatan kerohanian yang dapat kita tingkatkan menjadi ‘wujud nyata’ kehadiran Kristus dalam dunia bisnis. Oleh sebab itu, berbisnis sesame anggota GKI, pasti memiliki ‘competitive advantage’, nilai keunggulan dibandingkan dengan pihak lain, apalagi yang bukan seiman. Bisnis selalu berada di garis depan ‘peperangan rohani’ karena berhadapan langsung dengan ‘mammon’, yang sering ‘mengelabui orang’ seolah-olah lebih perkasa daripada ‘Sang Pencipta’. Karena mencintai ‘uang’ tumbuhlah kejahatan. Tapi kalau kita menaklukkan uang dan memperbudak uang, maka lahirlah damai sejahtera. Uang yang kita miliki dapat disalurkan melalui Divisi Proyek, sehingga orang memiliki waktu memikirkan dan menikmati yang lain selain harus cari uang. Dengan demikian maka dapatlah diharapkan orang datang berbondong-bondong ke Divisi Persekutuan, apabila dia memiliki uang ‘melimpah’ dan ‘mampu menaklukkan’ uang itu.

Dengan N, kita membangun jaringan bisnis dengan harapan terjadinya arus informasi tentang kebutuhan akan sumber daya pada satu pihak dan ketersediaan sumberdaya pada pihak lain. Kegiatan ini dapat kita lakukan dengan membangun ‘SITUS BISNIS P3E’. Offer & Bid atau Selling & Buying, baik barang, jasa maupun tenaga eksekutif, dapat kita masukkan atau cari di situs P3E. Tetapi itu mungkin tidak cukup, karena kita tidak terlalu merasakan dan mendapatkan dampak langsung dari transaksi seperti itu. Kita akan melangkah lebih jauh. Kita akan memfasilitasi anggota GKI atau simpatisan untuk dapat ‘copy darat’, langsung bertemu muka dengan muka, ‘face to face’, kita buat kemasan anggun supaya mereka berduyun-duyun datang.

Dengan sumbang saran dan pemikiran, kita akan melangkah mempersipakan konsep untuk dapat melangkah secara nyata mewujudkan apa yang di’bebankan’ oleh roh di dalam ‘roh’ dan ‘jiwa’ kita, sehingga ‘tubuh’ kita dapat bertindak mewujudkan dan mengkonkritkan apa sebenarnya yang dapat kita capai.

III. Lanjutan Pemikiran

PERSIAPAN RENCANA PROGRAM

 ‘Brainstorming’ lanjutan dilaksanakan di markas PPE GAM, babak pertama menajamkan ‘persiapan rencana untuk Divisi N & F’ dan babak kedua ‘apa ya’ untuk Divisi Proyek.

Sementara, N & F akan melakukan data sourcing untuk network (N), apakah membuat situs interaktif, semi interaktif, sederhana. Titik persoalan adalah apakah ‘feasible’ untuk membangun ‘e-commerce’ dengan target PPE GKI. Ada berapa orangkah ‘yang akan mau gabung’ dan berapakah biaya untuk membangun ‘jaringan e-commerce’ yang sesuai ukuran PPE.  Program untuk Facilities (F=business matching), merancang untuk mempertemukan para member PPE dalam satu meja, bertukar kartu nama, membagi brosur, menawarkan peluang yang ada di perusahaan/groupnya. Diharapkan F mampu menghasilkan transaksi bisnis antara sesama anggota PPE. Pertanyaan, bagaimana kalau ternyata di antara yang ikut ‘matching’ ternyata ada yang ‘curang’? berlaku manis, Kristiani, tetapi ‘menipu”. Untuk men’deterrence’ dan ‘preventive’ perlu dibuatkan aturan main. Ada data base dibuat selengkap mungkin, dan nantinya akan dilahirkan ‘badan arbitrase PPE’, bila perlu polisi PPE?.

Pembicaraan tentang proyek cukup memakan waktu lama. Ada banyak usulan: proyek pengentasan kemiskinan tetapi ‘pegiat’ juga mendapatkan imbalan. Dengan adanya share masing-masing ‘pegiat’ maka akan tercipta ‘sense of belonging’ sehingga menimbulkan ‘sense of responsibility’. Kalau takut kehilangan miliknya, tentu akan menjaganya. Kalau mengharapkan ada imbalan nyata, tentu akan aktif. Itu intinya.
Disadari, dan banyak pengalaman, membantu ‘orang susah’ itu ternyata benar-benar susah. Banyak muncul usulan lain. Pemberdayaan masyarakat di Teluk Naga: Ciben. Plus minusnya apa? Pembukaan pelatihan, kursus: misalnya computer, ketrampilan teknik di Tangerang. Ada kasus: pedagang majalah yang gagal karena ada masalah diluar kemampuannya, dan pedagang gerobak/makanan yang berhasil tetapi harus tersedia modal yang ‘jangan tanggung’. Ada peluang lain ‘fosil’, kayu yang telah terendam dalam ‘tanah’ menjadi keras dan cocok untuk barang seni. Ada permintaan kulit sapi (scraps). Ada banyak batok kelapa: arang atau mentah. Ada kasus Graha Wreda, subsidi silang. Ada  usulan perawat, akper atau pembantu. Ditawarkan jaminan: bersih, jujur, trampil. Ada dua pendekatan: buat proyek (produk) lalu cari pasar, ada pasar baru cari produk. Apa dengan kemitraan? Contoh: di Afrika, inisiatif Gereja Katolik untuk sekitar 90 keluarga (sekampung) melatih mental mereka menjadi petani yang rajin dan berpengharapan. Para ahli dan berpengalaman memberikan bekal ketrampilan budidaya sayuran. Ada penampung, Supermarket Sapro … yang menampung seluruh hasil sekaligus menetapkan persyaratan mutu dan kuantitas. Ternyata mereka berhasil meningkatkan kesejahteraan penduduk kampong itu: anak mereka tidak sekolah jadi sekolah, sakit-sakitan jadi sehat, para wanita yang ‘diabaikan’ menjadi tiang penentu keberhasilan, rumah mereka menjadi lebih baik dan diisi barang-barang modern. Kasus ini dijadikan contoh oleh PBB dan Bank Dunia, sebagai salah satu model kemitraan untuk pengentasan kemiskinan. Ada satu usulan yang memberi manfaat untuk sebagian besar ‘pegiat’ dan mungkin untuk jangka panjang. Bukankah core competence ada di property? Mengapa tidak mencari lahan yang punya prospek bagus? Kita semua menjadi pemilik (yang tidak punya uang ditukar dengan pemikiran/waktu). Uang tidak akan hilang, harga naik pasti, dan banyak potensi manfaat yang dihasilkan. Dimana? Di tangerang?

Masih banyak lagi kasus-kasus yang tidak sempat ‘direkam’, tetapi perlu dibuat indicator yang dapat menciptakan ‘berbagai keuntungan dan kelebihan” seperti: cepat menghasilkan, uang investasi tidak hilang malah bertambah, dapat diawasi, terjangkau, mempunyai kemampuan/pengalaman, tingkat keberhasilan tinggi (mendekati 100%), berlanjut/berkesinambungan, dapat dijadikan model & pelajaran, dapat dipublikasikan menjad bahan promosi untuk menarik para donator/investor baru, memberikan nilai tambah meningkatkan ‘citra PPE’. Salah satu kegiatan berikutnya, dipertimbangkan untuk mengundang pakar berpengalaman tentang pengentasan kemiskinan untuk didengar dan berdiskusi langsung. Masih perlu menambah wawasan, pemahaman, pengertian, contoh-contoh, baik buruknya … sehingga ada jaminan akan berhasil. 

Ada penegasan bahwa salah satu target adalah Ciben (Teluk Naga) dengan plusnya antara lain tidak dicap Kristenisasi, sebaliknya kurang memberi ‘makna’ dalam konteks ‘Indonesia’ karena dianggap untuk kalangan sendiri, solusinya: dirikan KOPERASI SIMPAN PINJAM jadi siapapun dapat dilayani tanpa melihat latar belakang (misalnya benchmark (perbandingan) Koran Kompas, latar belakang Katolik tetapi dianggap Koran Nasional), target lokasi Jabodetabek, cepat menghasilkan (jangan sampai jenuh atau BT), sesuai kompetensi (pengalaman nyata). Diusulkan supaya yang terutama diadakan ‘DANA ABADI’, kalau sudah ada dana, mau proyek apapun gampang menjalankannya. Utamakan/usahakan proyek dari salah satu anggota, dengan tujuan persentase keuntungan disetorkan untuk membiayai operasional PPE, mengumpulkan dana abadi, dan langsung terasa mengentaskan kemiskinan (dengan lapangan kerja, sebagai pemasok, sebagai distribusi, pengecer, penyedia tenaga, dll). Ada usulan tentang “kincir angin pemutar turbin”, ‘usulan kembali pabrik tahu’, property (minta kepastian sumbangannya ke pengentasan kemiskinan bentuk konkritnya bagaimana?), ada pelatihan akuntan sehubungan program konvergensi standar akuntan internasional (tidak langsung berhubungan dengan orang miskin).Pembahasan mengenai proyek masih akan tetap berlangsung dalam rapat2 berikutnya. Disepakati perlunya proyek terwujud sebelum pergantian Pengurus (periode ke-2 kepada periode ke-3).

Organisasi

Untuk periode 2007-11, sesuai hasil RAKER di Villa Suwito:

PENASEHAT
Pdt. Em. RAS Pandiangan
Pdt. Em. John Panuluh
Pdt. Em. Ben Maleachi
Pdt. Eliyunus Gulo
Budi Pranoto
Lorenz Gunadi
Herman Kosasih
Uripto Widjaja
Fofo Sariatmaja
dll

Pengurus Inti
Ketua                                                  Arief Setiawan
Wakil Ketua                                        Andi K. Saputra
Sekretaris                                            Mahli Sembiring
Wakil Sekretaris                                  Ellya Riswani
Bendahara                                           Arif Suryanto
Wakil Bendahara                                Subianto Aslim(?).
Divisi Persekutuan                              Thomson (Koordinator)
dibantu Seksi Acara                            Thomson (Koordinator)
dan Seksi Humas,                               Budijanto Gunawan (Koordinator)
Divisi N & F                                       Imelda NA (Koordinator)
Divisi Proyek                                      Okar Jahja (Koordinator)
Persekutuan Wilayah Tangerang         Arif Suryanto (Koordinator)
Persekutuan Wilayah Timur                Mahli Sembiring (Koordinator)
Kantor Operasional.                            Ibu Mawar (Koordinator)





PERSIAPAN RENCANA PROGRAM
 Setelah lebih dua minggu diresapkan ke dalam bawah sadar ternyata api villa suwito masih menyala-nyala. ‘brainstorming’ lanjutan dilaksanakan dua babak di markas PPE GAM, babak pertama menajamkan ‘persiapan rencana untuk Divisi N & F’ dan babak kedua ‘apa ya’ untuk Divisi Proyek. Sementara, N & F akan melakukan data sourcing untuk network (N), apakah membuat situs interaktif, semi interaktif, sederhana. Titik persoalan adalah apakah ‘feasible’ untuk membangun ‘e-commerce’ dengan target PPE GKI. Ada berapa orangkah ‘yang akan mau gabung’ dan berapakah biaya untuk membangun ‘jaringan e-commerce’ yang sesuai ukuran PPE.  Program untuk Facilities (F=business matching), merancang untuk mempertemukan para member PPE dalam satu meja, bertukar kartu nama, membagi brosur, menawarkan peluang yang ada di perusahaan/groupnya. Diharapkan F mampu menghasilkan transaksi bisnis antara sesama anggota PPE. Pertanyaan, bagaimana kalau ternyata di antara yang ikut ‘matching’ ternyata ada yang ‘curang’? berlaku manis, Kristiani, tetapi ‘menipu”. Untuk men’deterrence’ dan ‘preventive’ perlu dibuatkan aturan main. Ada data base dibuat selengkap mungkin, dan nantinya akan dilahirkan ‘badan arbitrase PPE’, bila perlu polisi PPE?.
Pembicaraan tentang proyek cukup memakan waktu lama, dua jam lebih. Ada banyak usulan: proyek pengentasan kemiskinan tetapi ‘pegiat’ juga mendapatkan imbalan. Dengan adanya share masing-masing ‘pegiat’ maka akan tercipta ‘sense of belonging’ sehingga menimbulkan ‘sense of responsibility’. Kalau takut kehilangan miliknya, tentu akan menjaganya. Kalau mengharapkan ada imbalan nyata, tentu akan aktif. Itu intinya.
Disadari, dan banyak pengalaman, membantu ‘orang susah’ itu ternyata benar-benar susah. Ini masalah pengertian kasih: agape, filea, storge, dan … yang ini tidak perlu, eros. Kita masih jauh dari agape, maka sulit menolong orang lain. Kita menolong orang lain dengan harapan ada ‘sesuatu’ untuk kita, ini bukan agape. Selama kasih kita bukan agape, maka selalu ada kekecewaan … yang menimbulkan perbantahan … hilangnya semangat … menyalahkan orang lain … hilang dari peredaran (mati?). Ya, mati aktivitasnya, mati kasihnya, mati …. Artinya sudah tidak ada lagi hubungan … (kacien dech loe …)
Lalu? Banyak muncul usulan lain. Pemberdayaan masyarakat di Teluk Naga: Ciben. Plus minusnya apa? Pembukaan pelatihan, kursus: misalnya computer, ketrampilan teknik di Tangerang. Ada kasus: pedagang majalah yang gagal karena ada masalah diluar kemampuannya, dan pedagang gerobak/makanan yang berhasil tetapi harus tersedia modal yang ‘jangan tanggung’. Ada peluang lain ‘fosil’, kayu yang telah terendam dalam ‘tanah’ menjadi keras dan cocok untuk barang seni. Ada permintaan kulit sapi (scraps). Ada banyak batok kelapa: arang atau mentah. Ada kasus Graha Wreda, subsidi silang. Ada  usulan perawat, akper atau pembantu. Ditawarkan jaminan: bersih, jujur, trampil. Ada dua pendekatan: buat proyek (produk) lalu cari pasar, ada pasar baru cari produk. Apa dengan kemitraan? Contoh: di Afrika, inisiatif Gereja Katolik untuk sekitar 90 keluarga (sekampung) melatih mental mereka menjadi petani yang rajin dan berpengharapan. Para ahli dan berpengalaman memberikan bekal ketrampilan budidaya sayuran. Ada penampung, Supermarket Sapro … yang menampung seluruh hasil sekaligus menetapkan persyaratan mutu dan kuantitas. Ternyata mereka berhasil meningkatkan kesejahteraan penduduk kampong itu: anak mereka tidak sekolah jadi sekolah, sakit-sakitan jadi sehat, para wanita yang ‘diabaikan’ menjadi tiang penentu keberhasilan, rumah mereka menjadi lebih baik dan diisi barang-barang modern. Kasus ini dijadikan contoh oleh PBB dan Bank Dunia, sebagai salah satu model kemitraan untuk pengentasan kemiskinan. Ada satu usulan yang memberi manfaat untuk sebagian besar ‘pegiat’ dan mungkin untuk jangka panjang. Bukankah core competence ada di property? Mengapa tidak mencari lahan yang punya prospek bagus? Kita semua menjadi pemilik (yang tidak punya uang ditukar dengan pemikiran/waktu). Uang tidak akan hilang, harga naik pasti, dan banyak potensi manfaat yang dihasilkan. Dimana? Di tangerang? Masih banyak lagi kasus-kasus yang tidak sempat ‘direkam’, tetapi perlu dibuat indicator yang dapat menciptakan ‘berbagai keuntungan dan kelebihan” seperti: cepat menghasilkan, uang investasi tidak hilang malah bertambah, dapat diawasi, terjangkau, mempunyai kemampuan/pengalaman, tingkat keberhasilan tinggi (mendekati 100%), berlanjut/berkesinambungan, dapat dijadikan model & pelajaran, dapat dipublikasikan menjad bahan promosi untuk menarik para donator/investor baru, memberikan nilai tambah meningkatkan ‘citra PPE’. Apakah sudah dapat proyek? Belum, ini masih baru tahap awal … akan ada seri berikutnya yang lebih seru. Salah satunya, mengundang pakar berpengalaman tentang pengentasan kemiskinan untuk didengar dan berdiskusi langsung. Masih perlu menambah wawasan, pemahaman, pengertian, contoh-contoh, baik buruknya … sehingga ada jaminan akan berhasil.  


API RAKER VILLA SUWITO

Teman2 PPE
Kita bersyukur melangkah dengan berani dan mantap membagi kegiatan P3E 2007-10 menjadi 3 divisi: Persekutuan, Network & Fasilitator Bisnis - NF, Proyek Pengentasan Kemiskinan. Divisi NF diharapkan menjadi inti dari hakikat P3E, yaitu uang. P3E dipersepsikan oleh anggota Jemaat sebagai gudangnya uang, karena P3E itu memiliki pabrik uang. Divisi Persekutuan bertanggungjawab untuk memfasilitasi perjumpaan tiap anggota/simpatisan P3E dengan Tuhan Yesus di dalam bisnisnya. Divisi Proyek bertanggungjawab untuk “diakonia dan didaktia”, memfasilitasi si ‘miskin’ supaya mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan pada akhirnya ‘memfasilitasi orang lain’ untuk keluar dari kemiskinan. Dalam setiap kegiatan kita yang mengatasnamakan Gereja, kita percaya bahwa Yesus sendirilah yang telah memanggil, memilih dan menugaskan kita melaksanakan ‘beban yang ditaruh oleh Tuhan sendiri’ dalam hati kita masing-masing. Demikianlah halnya dengan Divisi FN, saya selaku salah seorang yang dipercaya untuk merintis-membangun-memelihara-merawat-memupuk-memanen divisi ini bersama semua orang-orang pilihanNya. Kita bersyukur untuk Ibu Imelda yang dari sejak awal mengusulkan adanya ‘sinergi’ antara para anggota Jemaat GKI untuk dapat saling berbisnis satu sama lain. Pasti kita membutuhkan sesuatu, dan sebaliknya pasti tersedia sesuatu, pada anggota Jemaat lainnya. Kita yang satu keluarga dalam rumah Tuhan bernama GKI, memiliki ikatan kerohanian yang dapat kita tingkatkan menjadi ‘wujud nyata’ kehadiran Kristus dalam dunia bisnis. Oleh sebab itu, berbisnis sesame anggota GKI, pasti memiliki ‘competitive advantage’, nilai keunggulan dibandingkan dengan pihak lain, apalagi yang bukan seiman. Bisnis selalu berada di garis depan ‘peperangan rohani’ karena berhadapan langsung dengan ‘mammon’, yang sering ‘mengelabui orang’ seolah-olah lebih perkasa daripada ‘Sang Pencipta’. Karena mencintai ‘uang’ tumbuhlah kejahatan. Tapi kalau kita menaklukkan uang dan memperbudak uang, maka lahirlah damai sejahtera. Uang yang kita miliki dapat disalurkan melalui Divisi Proyek, sehingga orang memiliki waktu memikirkan dan menikmati yang lain selain harus cari uang. Dengan demikian maka dapatlah diharapkan orang datang berbondong-bondong ke Divisi Persekutuan, apabila dia memiliki uang ‘melimpah’ dan ‘mampu menaklukkan’ uang itu. Bukankah ‘cinta’ itu pengorbanan? Jadi, kalau kita mencitai uang, berarti kita akan menjadi korban uang. Jadi, jangan cintai uang, tetapi taklukkanlah uang. Persoalannya, bagaimana menaklukkan uang, kalau kita kekurangan uang?   Itulah yang kita mau carikan solusinya melalui Divisi NF. Dengan N, kita membangun jaringan bisnis dengan harapan terjadinya arus informasi tentang kebutuhan akan sumber daya pada satu pihak dan ketersediaan sumberdaya pada pihak lain. Kegiatan ini dapat kita lakukan dengan membangun ‘SITUS BISNIS P3E’. Offer & Bid atau Selling & Buying, baik barang, jasa maupun tenaga eksekutif, dapat kita masukkan atau cari di situs P3E. tetapi itu mungkin tidak cukup, karena kita tidak terlalu merasakan dan mendapatkan dampak langsung dari transaksi seperti itu. Kita akan melangkah lebih jauh. Kita akan memfasilitasi anggota GKI atau simpatisan untuk dapat ‘copy darat’, langsung bertemu muka dengan muka, ‘face to face’, kita buat kemasan anggun supaya mereka berduyun-duyun datang. Tidak cukup sampai di situ, mereka yang datang, bila perlu antri atau memesan terlebih dahulu, dan dengan sukarela dan sukacita ‘membuka dompetnya’ dan menyerahkan isi untuk ‘penyelenggara kegiatan ini’, sehingga baik penyelenggara maupun pundit-pundi P3E dapat kita isi sampai meluap-luap. Bila perlu, buku ceknya dibuka dan menyerahkan cek yang siap diuangkan kepada ‘Bendahara P3E’, sehingga tidak perlu lagi mengedarkan list kepada sesame pengurus yang sudah capek dan keluar uang, untuk menomboki defisit dari acara yang sepi pengunjungnya. Kalu sampai pengunjung bersedia menuliskan angka yang ‘melebihi harapan’ pengurus di cek kontannya, bukankah sukacita kita meluap? Bukankah Proyek Pengentasan kemiskinan tidak perlu digantungkan kepada program “MDP”nya World Bank? Bukankah saatnya kita memberikan bukti bahwa Allah kita yang memiliki segalanya, itu benar-benar dapat dirasakan oleh manusia yang ‘tidak punya iman sekalipun?’. Bagi kita yang mengaku beriman, kita mulai dari iman kita. Dengan sumbang saran dan pemikiran, kita akan melangkah mempersipakan konsep untuk dapat melangkah secara nyata mewujudkan apa yang di’bebankan’ oleh roh di dalam ‘roh’ dan ‘jiwa’ kita, sehingga ‘tubuh’ kita dapat bertindak mewujudkan dan mengkonkritkan apa sebenarnya yang dapat kita capai. Untuk itu, marilah Teman2 yang memiliki ‘talenta’ di bidang “ICT” untuk memberikan masukan, membangun “Network” dan memanfaatkan “Milis” yang sudah ada. Kiranya Tuhan memberkati usaha kita. Amin .
Mahli Sembiring

ANGGARAN DASAR PENDIRIAN

PERKUMPULAN PPE

PEMBUKAAN

Perkumpulan PPE berdiri dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut mengabdi tanpa pamrih secara organisasi nirlaba sebagai perkumpulan yang bertujuan untuk menghimpun sumber daya pada umumnya, dan sumber keuangan pada khususnya untuk mendukung kegiatan meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan perdamaian abadi.
Maka; dalam Nama Bapa, Putra dan Roh Kudus, kami para pendiri, memutuskan Anggaran Dasar 2009 sebagai berikut:

BAB I: UMUM

Pasal 1 Nama

Perkumpulan ini bernama PENGEMBANGAN PENDIDIKAN EKONOMI disingkat "PPE" untuk selanjutnya disebut sebagai Perkumpulan.
Pasal 2 Tempat Kedudukan
1)      Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Perkumpulan ini resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 2009, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. Terhitung mulai tanggal hari ini.
3)      Perkumpulan ini dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus yang diberitahukan kepada Dewan Pengawas dan Rapat Umum Anggota.

Pasal 3 Lambang Perkumpulan

1)      Lambang Perkumpulan PPE berupa kombinasi dari merpati yang di paruhnya ada daun zaitun terbang sebelah atas bumi yang dikitari huruf-huruf bertuliskan PERKUMPULAN PPE, dan bumi terletak di atas api Roh Kudus yang menghasilkan tulisan PENGEMBANGAN PENDIDIKAN EKONOMI.
2)      Merpati putih kebiru-biruan melambangkan kekudusan yang membawa perdamaian abadi yang memberikan ikatan secara kokoh dalam warna tali hitam bertuliskan PERKUMPULAN PPE di atas bumi yang berisi lautan biru dan daratan hijau yang melambangkan kelestarian dan kesejukan yang dikitari dari bawah oleh tulisan PENGEMBANGAN PENDIDIKAN EKONOMI berwarna kuning yang melambangkan emas sebagai logam mulia berharga yang tahan uji oleh api dengan kombinasi warna merah dan kuning. Warna merah dari Api Roh Kudus menghasilkan emas murni, sebagai persyaratan kesempurnaan di hadapan Sang Pencipta dan Pemelihara semesta. Warna hijau dan kuning pada bumi melambangkan kesejahteraan sebagai hasil dari kecerdasan dan warna merah pada daratan di bumi merupakan daerah pelayanan yang perlu diperjuangkan. Warna merah kuning pada bagian bawah melambangkan penyucian dari semua langkah dan tindakan yang kurang sempurna.
3)      Secara harmonis kombinasi-kombinasi dari elemen-elemen warna ini juga mewakili bentuk manusia, yaitu putih kebiru-biruan menjadi kepala, biru hijau merah menjadi badan termasuk lengannya, dan merah kuning menjadi kakinya. Warna hitam dan kuning dalam tulisan merupakan jas penutup yang melingkupi tubuh bumi.

Pasal 4 Asas

Perkumpulan berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus empapuluh lima.

Pasal 5 Maksud

Dengan berlandaskan cita-cita luhur untuk turut serta mengabdi tanpa pamrih dan secara nirlaba, Perkumpulan mempunyai maksud bergerak di bidang pembangunan kesejahteraan dan kecerdasan untuk menciptakan perdamaian abadi.

Pasal 6 Tujuan

Untuk mencapai maksud tersebut maka:

1) Perkumpulan bertujuan untuk menghimpun berbagai sumber daya dan menyalurkannya bagi kegiatan-kegiatan perkumpulan.
2) Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan insiatif agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum.
3) Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan inisiatif agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Perkumpulan bertujuan untuk mendukung upaya-upaya pemberdayaan dan inisiatif agar masyarakat tergerak untuk ikut berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian abadi.

Pasal 7 Usaha-Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut Perkumpulan dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1)      Proyek-proyek dan kegiatan non fisik seperti penghimpunan dana, publikasi, sosialisasi, pembiayaan dan upaya lainnya.
2)      Proyek-proyek dan kegiatan fisik seperti pendirian, pembangunan dan pengembangan sekolah, perusahaan, pemberdayaan entrepreneur dan social entrepreneur, pendirian modal venture dan pembiayaan permodalan, serta pembentukan dan pengembangan jaringan kerja.

BAB II. KEKAYAAN PERKUMPULAN

Pasal 8 Kekayaan Perkumpulan

1)      Kekayaan perkumpulan merupakan kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggota maupun organ-organ kelengkapan perkumpulan baik secara individu maupun organisasi.

2)      Jumlah kekayaan perkumpulan dapat dilihat sewaktu-waktu dari pembukuan dan laporan keuangan perkumpulan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus di tempat kedudukan dan kantor pusat perkumpulan.

3)      Pada saat pendirian, para pendiri perkumpulan telah menyisihkan dari kekayaan mereka masing-masing sejumlah dana berupa uang tunai sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dipergunakan sebagai modal dasar dan modal awal perkumpulan.

BAB III: KEANGGOTAAN

Pasal 9 Anggota

Seorang Anggota dinyatakan sah sebagai Anggota Perkumpulan bilamana telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10 Syarat Keanggotaan
Jenis keanggotaan, hak, kewajiban dan syarat-syarat keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV: KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11 Kekuasaan Tertinggi

1)      Kekuasaan tertinggi Perkumpulan berada di tangan Anggota melalui Rapat Anggota.
2)      Rapat Anggota berhak mengambil keputusan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih Dewan Pengawas dan Ketua Umum Badan Pengurus.
3)      Dalam hal pengambilan keputusan yang menyangkut kelangsungan hidup perkumpulan, citra dan wibawa Perkumpulan, kekuasaan tertinggi Perkumpulan oleh Rapat Anggota secara otomatis diserahkan kepada Rapat Dewan Pendiri.
4)      Para Anggota Dewan Pendiri memiliki hak veto untuk menolak suatu keputusan Rapat Dewan Pengawas, Rapat Badan Pengurus dan atau Rapat Anggota maupun Keputusan Rapat Organ Perkumpulan lainnya apabila menurut Anggota Dewan Pendiri, Keputusan tersebut akan membahayakan kelangsungan hidup Perkumpulan, merusak citra, menurunkan wibawa, dan berakibat kerugian bagi Perkumpulan.  
5)      Dewan Pendiri adalah anggota para pendiri merangkap anggota biasa yang turut serta mendirikan dan menandatangani Anggaran Dasar Pendirian Perkumpulan.
6)      Hak dan Wewenang Anggota Dewan Pendiri tetap melekat pada Perkumpulan ini secara turun temurun kepada para ahli warisnya dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak ketiga lainnya.

Pasal 12 Dewan Pengawas

1)      Dewan Pengawas beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dengan tugas mengawasi kinerja Badan Pengurus.
2)      Anggota Dewan Pengawas dipilih dari Anggota dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3)      Anggota Dewan Pengawas haruslah orang yang berpendidikan dan berpengalaman sama di bidang yang menjadi usaha dan kegiatan utama Perkumpulan pada masa jabatannya, dengan ketentuan pendidikan utama harus berbeda antara anggota yang satu dengan yang lain.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13 Badan Pengurus

1)      Badan Pengurus adalah pelaksana harian kegiatan perkumpulan yang dilakukan dalam upaya mencapai tujuan Perkumpulan.
2)      Anggota Dewan Pengurus haruslah orang-orang yang telah teruji kemampuan dan dedikasi untuk mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan.
3)      Badan Pengurus dapat menunjuk dan mengangkat Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Penyantun atau organ Perkumpulan lainnya sesuai kebutuhan dalam upaya mencapai tujuan Perkumpulan.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V: RAPAT-RAPAT

Pasal 14 Rapat-Rapat Perkumpulan

Rapat-Rapat Perkumpulan merupakan wadah dan sarana untuk memproses dan mengambil keputusan, yang terdiri dari :

1)      Rapat Anggota, terdiri dari Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.
2)      Rapat Dewan Pengawas.
3)      Rapat Badan Pengurus.
4)      Rapat Organ Perkumpulan lainnya.
5)      Ketentuan-ketentuan dan tata cara rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI: RENCANA KERJA DAN KEUANGAN

Pasal 15 Rencana Kerja Jangka Panjang

1)      Dewan Pendiri wajib membuat Rencana Kerja Jangka Panjang dan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran hingga 25 (duapuluh lima) tahun ke depan sejak perkumpulan didirikan.
2)      Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Panjang dievaluasi oleh Dewan Pendiri sedikitnya setiap 5 (lima) tahun sekali untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pasal 16 Rencana Kerja Menengah
1)      Badan Pengurus wajib menyusun Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan Jangka Menengah 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahunan.
2)      Badan Pengurus waji melakukan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Jangka menengah sedikitnya setiap 2 (dua) tahun sekali.
3)      Hasil Evaluasi sebagaimana disebut dalam butir 2) dilaporkan kepada Dewan Pengawas.
Pasal 17 Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
1)      Tahun buku Perkumpulan dimulai pada tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
2)      Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang dibuat untuk mencapai tujuan Perkumpulan sudah selesai paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya.
3)      Badan Pengurus menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Menengah dan Pendek berdasarkan dan mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Jangka Panjang yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendiri.
4)      Badan Pengurus wajib menyusun laporan tahunan yang dapat diakses oleh anggota dan umum.

Pasal 18 Evaluasi Kinerja dan Pemeriksaan Keuangan

1)      Untuk mengetahui tercapai tidaknya tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang Perkumpulan, maka Badan Pengurus membuat laporan tahunan kepada Dewan Pengawas dan Rapat Anggota.
2)      Dewan Pengawas membuat laporan tahunan yang berisi evaluasi kinerja Badan Pengurus dan disampaikan kepada Dewan Pendiri dan Rapat Anggota setiap tahun.
3)      Untuk memastikan tercapainya tertib administrasi keuangan Perkumpulan, maka pengawasan pembukuan dan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas secara insidentil, rutin dan berkala.
4)      Hasil pengawasan pembukuan dan keuangan disampaikan secara langsung kepada Dewan Pendiri dan Rapat Anggota.

Pasal 19 Sumber Keuangan Perkumpulan

Keuangan Perkumpulan diperoleh dari:
a. Iuran Anggota.
b. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan Perkumpulan.
c. Sumbangan dan hibah dari pihak lain.
d. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA, PEMBUBARAN PERKUMPULAN, DAN ATURAN TAMBAHAN

Pasal 20  Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

1)      Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah atas persetujuan Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2)      Keputusan Rapat Umum Anggota yang menyangkut kelangsungan hidup Perkumpulan, citra, wibawa, dan kerugian keuangan harus dimintakan persetujuan Dewan Pendiri.

Pasal 21 Pembubaran dan Penyelesaian

1)      Pembubaran Perkumpulan ini hanya dapat dilakukan apabila dalam Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari seluruh Anggota Biasa dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (duapertiga) dari yang hadir.
2)      Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka penyelesaian mengenai hak milik serta hutang-piutang Perkumpulan ditetapkan oleh Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang khusus diadakan untuk itu di mana ditetapkan pula siapa yang menjadi likuidatur.
3)      Bila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka dalam Rapat yang sama diputuskan pula suatu perkumpulan yang sama tujuannya atau suatu badan yang betujuan mencerdaskan dan mensejahterakan, untuk menerima hibah harta kekayaan Perkumpulan yang masih ada setelah semua kewajiban diselesaikan.
4)      Keputusan terakhir Pembubaran dan Penyelesaian oleh likuidator harus berdasarkan persetujuan semua Anggota Dewan Pendiri. Bila ada Anggota Dewan Pendiri yang menggunakan hak veto menolak, maka keputusan tersebut otomatis batal.

 

Pasal 22 Pemilihan Dewan Pengawas dan Badan Pengurus untuk Pertama Kalinya

1)      Para Pendiri Perkumpulan otomatis menjadi Anggota Dewan Pendiri sekaligus merangkap Anggota Biasa.
2)      Setelah anggaran pendirian PPE disahkan, maka Dewan Pengawas dan Badan Pengurus akan dilantik oleh tokoh yang ditetapkan oleh Para Pendiri Perkumpulan.
3)      Susunan Organ Kelengkapan Perkumpulan untuk pertama sekali yang ditetapkan adalah Dewan Pengawas dan Badan Pengurus.
4)      Susunan Dewan Pengawas terdiri dari:
Ketua              :
Wakil Ketua    :
Sekretaris        :
5)      Susunan Badan Pengurus terdiri dari:
Ketua Umum              :
Wakil Ketua Umum    :
Sekretaris                    :
Bendahara                   :
6)      Masa jabatan Dewan Pengawas yang pertama sekali terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2011.
7)      Masa jabatan Badan Pengurus yang pertama sekali terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2013.
Pasal 23 Para Pendiri
1) Perkumpulan ini didirikan oleh Para Pendiri yang namanya sesuai abjad adalah sebagai berikut:
1.      Andi Kurnia Saputra
2.      Arief Setiawan
3.      Imelda Nirwana Adjie
4.      Mahli Sembiring
5.      Mawar
6.      Okar Jahja
7.      Thompson Harijanto
2) Para Pendiri Perkumpulan otomatis menjadi Anggota Dewan Pendiri merangkap sebagai Anggota Biasa.

BAB VIII: PENUTUP

Pasal 24

1)      Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)      Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Jakarta, XX Bulan XXXX
PPE
TTD
Pendiri

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PPE

BAB I: UMUM

Pasal 1: Umum

Anggaran Rumah Tangga ini berdasarkan Pasal 24 Anggaran Dasar PPE tahun 2009 merupakan penjabaran atas hal-hal yang telah dan belum diatur dalam Anggaran Dasar tersebut.

Pasal 2: Usaha

Untuk mencapai tujuannya, PPE ("Perkumpulan") dapat melakukan usaha dan upaya-upaya seperti proyek-proyek dan kegiatan non fisik dan proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan fisik.

Pasal 3: Proyek-Proyek dan Kegiatan Non FisikUsaha

Proyek-proyek dan kegiatan Non Fisik Perkumpulan yang diusahakan adalah:
1)      Menghimpun sumbangan dan bantuan sukarela untuk membentuk dana abadi bagi keperluan kelangsungan kegiatan perkumpulan.
2)      Menyelenggarakan kegiatan publik dalam mensosialisasikan, menjalankan dan mengembangkan proyek-proyek peningkatan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan penciptaan perdamaian abadi.
3)      Mengupayakan cara-cara untuk meningkatkan pemahaman, ketrampilan dan cara hidup serta melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya teknologi dan kemitraan untuk meningkatkan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan penciptaan perdamaian abadi.
4)      Usaha menghimpun, menyelenggarakan, mengupayakan sebagaimana disebut butir 1) sampai dengan 3) di atas tidak terbatas pada waktu, ruang dan tempat, baik fisik atau non fisik; yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada dan aturan perundangan yang berlaku pada saat itu.
5)      Meningkatkan hubungan kekeluargaan antar-Anggota disertai dengan pembinaan dan peningkatan mutu kehidupan dalam kasih Kristus dengan cara mengadakan persekutuan secara teratur.
6)      Menyelenggarakan dan mengikuti seminar, acara, pelatihan, lokakarya, kuliah umum, serta kegiatan publik lainnya dalam usaha mensosialisasikan seluruh proyek yang mendukung tersedianya sumber daya.
7)      Meningkatkan pemahaman dan melakukan penyebarluasan kepada khalayak umum akan adanya kegiatan, peluang, teknologi, kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan perdamaian abadi.
8)      Mengupayakan cara-cara untuk mempermudah kontributor menyumbangkan sumberdayanya ke dalam proyek-proyek PPE.
9)      Menerbitkan artikel, kertas kerja, buku, publikasi dan materi berdasarkan hasil kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek PPE.
10)  Mendanai pelaksanaan dan perjalanan untuk melakukan aktifitas resmi Perkumpulan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang bertujuan untuk studi banding dan/atau untuk mendukung tujuan Perkumpulan.
11)  Menerima dan menyalurkan sumbangan dari pihak lain untuk keperluan dan kegiatan Perkumpulan.
12)  Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan Perkumpulan dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat banyak melalui proyek-proyek yang diusahakan oleh Perkumpulan.

Pasal 4: Proyek-Proyek dan Kegiatan-Kegiatan Fisik

Proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan fisik yang diusahakan oleh Perkumpulan adalah:

1)      Mendirikan, membangun dan atau mengembangkan sekolah, baik tingkat Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, Sekolah Kejuruan, Akademi maupun Perguruan Tinggi; dan juga kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan.

2)      Mendirikan, menginisiasi atau memfasilitasi perusahaan-perusahaan baik Tahap Inisiasi Gagasan, Inkubator, Inisiasi Produk, Komersial, Pertumbuhan, Pengembangan, Go Publik atau Go Privat, merjer, akuisisi; baik sendiri-sendiri maupun kerja sama dan kemitraan dengan pihak ketiga lainnya.

3)      Menseleksi, merekrut, membina dan memberdayakan para calon individu atau sekutu yang berbakat dan berpotensi menjadi Entrepreneur maupun Social Entrepreneur, serta memfasilitasinya hingga berhasil membawa dan melakukan perubahan sosial menuju kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat maupun perdamaian abadi.

4)      Mendirikan Modal Venture atau Lembaga Dana Pembiayaan Permodalan Usaha untuk mendukung dan menyokong kegiatan Perkumpulan butir 1) sampai 3) di atas.

5)      Mendirikan dan mengembangkan jaringan kerja dan proyek-proyek lainnya yang menciptakan sinergi antar kegiatan untuk mewujudkan dan merealisasi serta mencapai tujuan Perkumpulan.

BAB II: KEANGGOTAAN

Pasal 5: Jenis Keanggotaan

Anggota Perkumpulan terdiri dari:
  1. Anggota Biasa
  2. Anggota Luar Biasa, terdiri dari:
a. Anggota Kehormatan
b. Anggota Warga Negara Asing
c. Anggota Badan Hukum (Corporate Member)

Pasal 6: Anggota Biasa

1)      Anggota Biasa Perkumpulan adalah Warga Negara Indonesia dewasa yang telah genap berumur 17 tahun dan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 8 Anggaran Rumah Tangga ini.
2)      Anggota Biasa adalah seorang Pengusaha, Profesional atau Eksekutif yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 7: Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa terdiri dari:
1)      Anggota Kehormatan
(a) Seorang yang bukan Anggota Biasa Perkumpulan, tetapi dianggap berjasa kepada Perkumpulan, dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan.
(b) Anggota Biasa yang dianggap sangat berjasa kepada Perkumpulan dapat dianggap sebagai Anggota Kehormatan.
(c) Usulan pengangkatan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Badan Pengurus atau sedikitnya 10 (sepuluh) Anggota Biasa bukan anggota Badan Pengurus yang telah menjadi Anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(d) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Kehormatan diputuskan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas.
2)      Anggota Warga Negara Asing
Merupakan Warga Negara Asing yang telah dewasa menurut hukum di Republik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga ini.
3)      Anggota Badan Hukum
Merupakan Anggota berupa Perusahaan atau Organisasi yang berbentuk Badan Hukum dan tidak mengenal perorangan.

 

Pasal 8: Penerimaan Anggota

Calon Anggota harus memenuhi tata cara dan persyaratan sebagai berikut:
1)      Syarat umum:
(a) Mengisi formulir permohonan untuk menjadi Anggota yang berisikan data pribadi Calon Anggota seperti nama, alamat, pekerjaan, dan keterangan lain yang diperlukan, serta nama-nama pengusulnya bila keanggotaan yang bersangkutan diusulkan oleh Anggota Perkumpulan.
(b) Data pribadi akan diumumkan oleh Badan Pengurus kepada seluruh anggota selama sekurang-kurangnya 7 hari penuh.
(c) Tidak ada keberatan yang dinyatakan secara tertulis oleh Anggota Perkumpulan lainnya dengan alasan yang mendasari keberatan tersebut.
(d) Disetujui oleh Rapat Badan Pengurus yang dilakukan khusus untuk keperluan penerimaan Anggota.
(e) Setelah diterima sebagai Anggota, memenuhi kewajiban membayar uang pangkal, iuran, dan lain-lain yang jumlahnya ditetapkan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas.
2)      Prioritas penerimaan Anggota Biasa ditetapkan menurut urutan pendaftaran permohonan, kecuali atas alasan-alasan yang kuat, Badan Pengurus dapat menentukan lain.
3)      Penerimaan atau penolakan yang diputuskan oleh Rapat Badan Pengurus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dan diumumkan.
4)      Seseorang yang permohonannya menjadi Anggota telah ditolak oleh Badan Pengurus dapat mengajukan permohonan kembali setelah 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal surat penolakan.
5)      Khusus untuk penerimaan calon Anggota Warga Negara Asing diperlukan persyaratan tambahan sebagai berikut:
(a) Calon Anggota berperilaku baik, menjunjung etika, dan bersedia membaur dengan Anggota Perkumpulan.
(b) Calon Anggota harus mempunyai izin kerja dan izin tinggal di Indonesia, kecuali untuk anggota Cabang atau Perwakilan di Negara yang bersangkutan.
6)      Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Badan Hukum:
(a) Masa berlaku keanggotaan Badan Hukum adalah 5 (lima) tahun.
(b) Badan Hukum yang bersangkutan masih resmi berdiri dengan memenuhi persyaratan sebagai Badan Hukum.
(c) Badan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas dapat menetapkan ketentuan-ketentuan lain mengenai keanggotaan Badan Hukum.
7)   Syarat khusus menjadi anggota:
(a)  Telah lahir baru dan
(b) Mengaku percaya berdasarkan Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel.

Pasal 9: Jangka Waktu Keanggotaan

1)      Jangka waktu keanggotaan untuk Anggota Biasa adalah selama masih terdaftar sebagai Anggota.
2)      Jangka waktu keanggotaan untuk Anggota Warga Negara Asing ditentukan oleh Badan Pengurus.
3)      Jangka waktu keanggotaan untuk Anggota Badan Hukum adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan membayar iuran baru sesuai ketentuan Badan Pengurus.
4)      Keanggotaan Perkumpulan dapat berakhir atas ketetapan Badan Pengurus karena Anggota yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permohonan sendiri
c. Melanggar ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, Buku Pedoman, Peraturan, dan Etika, serta perbuatan tercela lainnya sesuai dengan pertimbangan dan keputusan Rapat Badan Pengurus yang disetujui Dewan Pengawas.
d. Tidak membayar iuran wajib Perkumpulan dan telah mendapatkan peringatan tertulis dari Badan Pengurus.

Pasal 10: Hak Anggota

Setiap Anggota Perkumpulan berhak:
1)      Menggunakan semua fasilitas Perkumpulan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang diterapkan oleh Badan Pengurus Perkumpulan.
2)      Menghadiri Rapat Anggota dan menyampaikan pendapat dan saran baik secara lisan maupun tulisan. Penyampaian pendapat dan saran tertulis secara elektronik dimungkinkan melalui fasilitas perangkat lunak PPE, faksimili, e-mail, dan fasilitas chat.
3)      Anggota Biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengawas dan Badan Pengurus, termasuk Ketua Umum di dalam Rapat Anggota.
4)      Ikut serta dalam berbaga kegiatan dan proyek yang diselenggarakan oleh PPE baik sebagai sukarelawan, tenaga kerja paruh waktu, maupun penuh waktu berikut hak atas imbalan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
5)      Mengajukan proposal atau usulan tertulis tentang proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan yang akan didanai dan atau difasilitasi oleh PPE sesuai dengan program kerja dan anggaran pada tahun bersangkutan.
6)      Anggota Biasa yang sedang menjabat sebagai anggota Badan Pengurus memiliki hak suara untuk memilih dalam suatu Rapat Umum Anggota.

Pasal 11: Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban:
1)      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan berikut ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan  Pengurus.
2)      Membayar iuran yang jumlah dan ketentuan-ketentuannya yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
3)      Menjaga nama baik dan kehormatan Perkumpulan, menciptakan suasana kekeluargaan yang kudus, dan saling pengertian dan saling membantu serta bertolong-tolongan sesama Anggota.
4)      Memberitahukan secara tertulis kepada Badan Pengurus jika ada perubahan data pribadi.
5)      Memberitahukan secara tertulis atau lisan kepada Badan Pengurus jika ada anggota atau pihak-pihak tertentu melakukan perbuatan, tindakan atau rencana yang berpotensi atau akan merugikan Perkumpulan baik sebagai Organisasi maupun Individual Dewan Pengawas, Badan Pengurus dan Organ Perkumplan lainnya.

BAB III: DEWAN PENGAWAS

Pasal 12: Keanggotaan

1)      Dewan Pengawas dipilih oleh Rapat Umum Anggota dari antara Anggota Biasa Perkumpulan yang telah dewasa menurut hukum Republik Indonesia.
2)      Anggota Dewan Pengawas dipilih dalam jumlah ganjil.
3)      Yang dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas adalah orang yang memiliki kemampuan, kapasitas dan dedikasi yang terbukti terhadap pencapaian tujuan Perkumpulan.
4)      Anggota Dewan Pengawas yang satu dengan yang lain harus memiliki latar belakang pendidikan utama yang berbeda dan salah satunya haruslah ahli Anggaran dan atau Keuangan.
5)      Anggota Dewan Pengawas memilih di antara anggota Dewan Pengawas, satu orang Ketua Dewan Pengawas, satu orang Deputi Ketua Dewan Pengawas, dan satu orang Sekretaris Dewan Pengawas.

Pasal 13: Tugas dan Kekuasaan

1)      Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Badan Pengurus Perkumpulan dan berhak meminta penjelasan dari Badan Pengurus Perkumpulan.
2)      Dewan Pengawas dapat mengeluarkan Resolusi dan Memorandum yang dapat diakses oleh Anggota dalam tugasnya mengawasi kinerja Badan Pengurus.
3)      Suara Dewan Pengawas adalah suara kolektif dan bukan suara individu. Namun demikian, dalam tugas pengawasannya, seorang Dewan Pengawas berhak bertindak sebagai individu ketika memeriksa pembukuan, tindakan, dan keputusan Badan Pengurus; dan harus melaporkan tindakannya dalam Rapat Dewan Pengawas.
4)      Dewan Pengawas berhak menegur Badan Pengurus, bila diperlukan, secara tertulis melalui Memorandum Pertama. Bila tidak ditanggapi dalam waktu 7 (tujuh) hari, maka Dewan Pengawas dapat mengirimkan Memorandum Kedua.
5)      Dewan Pengawas berhak memanggil Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan bila Memorandum Kedua masih tidak ditanggapi dalam waktu 7 (tujuh) hari berikutnya oleh Badan Pengurus.
6)      Dewan Pengawas dapat memanggil Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan bila Dewan Pengawas memandang Badan Pengurus melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan, dan dapat mengusulkan penggantian kepengurusan kepada Rapat Umum Luar Biasa Anggota Perkumpulan.
7)      Dewan Pengawas berhak menentukan tempat penyelenggaraan Rapat Umum Tahunan Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa Anggota.

Pasal 14: Masa Tugas

1)      Seorang anggota Dewan Pengawas bertugas selama 3 (tiga) tahun dimulai sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan dapat dipilih kembali.
2)      Berakhirnya masa tugas Dewan Pengawas dapat disebabkan:
(a) Meninggal dunia
(b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
(c) Berakhirnya masa tugas Dewan Pengawas
(d) Diberhentikan atas keputusan Rapat Dewan Pengawas
3)      Untuk mengisi kekosongan karena berakhirnya masa tugas Dewan Pengawas pada masa interim karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Rapat Dewan Pengawas harus memilih salah satu Anggota Biasa sebagai anggota Dewan interim yang masa tugasnya berakhir pada Rapat Umum Anggota berikutnya.

BAB IV: BADAN PENGURUS

Pasal 15: Keanggotaan

1)      Rapat Umum Anggota memilih satu orang Ketua Umum Perkumpulan dari antara Anggota Biasa Perkumpulan yang telah dewasa menurut hukum Republik Indonesia.
2)      Ketua Umum yang terpilih harus membentuk kelengkapan Badan Pengurus, dengan sekurang-kurangnya memiliki 1 (satu) orang Wakil Ketua Umum, 1 (satu) orang yang berfungsi sebagai Sekretaris Perkumpulan, dan 1 (satu) orang yang berfungsi sebagai Bendahara.
3)      Ketua Umum wajib mengumumkan susunan kepengurusan kepada para Anggota selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah kepengurusan dibentuk atau setelah adanya perubahan anggota Badan Pengurus.
4)      Anggota Badan Pengurus dapat merupakan profesional yang bukan Anggota Perkumpulan atas persetujuan Dewan Pengawas.
5)      Badan Pengurus harus terdiri dari bermacam-macam bakat dan kemampuan, berdasarkan kompetensi dan pengalaman, dan mampu memberikan kemampuan terbaiknya demi tercapainya tujuan Perkumpulan.

Pasal 16: Status dan Tugas Badan Pengurus

1)      Badan Pengurus bertugas Membuat Rencana Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan untuk setiap tahun agar Perkumpulan dapat mencapai tujuannya. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan harus sudah selesai 1 (satu) bulan sebelum dilaksanakan Rapat Umum Tahunan Anggota.
2)      Menerbitkan keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus agar dapat diakses oleh Anggota dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
3)      Badan Pengurus menetapkan kebijakan operasional dan penjabarannya dalam rangka pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
4)      Ketua Umum atas persetujuan Dewan Pengawas menetapkan besarnya gaji atau honorarium serta imbalan lainnya bagi anggota Badan Pengurus dan Dewan Pengawas, serta organ kelengkapan organisasi Perkumpulan lainnya.
5)      Mengatur keamanan dan tata tertib dalam operasional Perkumpulan.
6)      Untuk membantu dan memperlancar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Badan Pengurus dapat membentuk Komisi Pertimbangan Pengurus dan menunjuk atau mengangkat Komisionernya dan atau membentuk Tim Ahli atau Panitia sesuai dengan kebutuhan keahlian dan jangka waktu penyelenggaraan proyek-proyek atau kegiatan-kegiatan Perkumpulan.
7)      Atas persetujuan Dewan Pengawas, Badan Pengurus dapat menunjuk dan mengangkat anggota Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Dewan Penyantun.
8)      Kriteria, Persyaratan dan Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan serta hubungan fungsional dan hubungan kerja Dewan sebagaimana disebut dalam butir 7) ditetapkan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas.
9)      Badan Pengurus harus mempertanggungjawabkan kepada Rapat Umum Tahunan atau Rapat Umum Luar Biasa Anggota yang ditujukan khusus untuk tujuan itu:
(a) Kebijakan dan tindakannya
(b) Pertanggungjawaban keuangan
(c) Tindakan yang diambil mengenai penerimaan dan pemberhentian Anggota, pemberhentian Anggota Badan Pengurus, dan hal-hal lain yang disampaikan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 17: Masa Tugas

1)      Ketua Umum menjabat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota dan sekaligus melakukan serah terima jabatan dari Ketua Umum demisioner.
2)      Ketua Umum dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang berturut-turut.
3)      Bila Ketua Umum belum terpilih setelah bertugas selama 5 (lima) tahun, maka Ketua Umum demisioner masih bertugas sambil menunggu terpilihnya Ketua Umum yang baru oleh Rapat Umum Anggota.
4)      Penunjukkan anggota Badan Pengurus sepenuhnya merupakan hak prerogatif Ketua Umum.
5)      Berakhirnya masa tugas Ketua Umum atau Anggota Badan Pengurus dapat disebabkan:
(a) Meninggal dunia
(b) Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
(c) Berakhirnya masa tugas Badan Pengurus atas keputusan Rapat Umum Anggota.
6)      Anggota Badan Pengurus dapat diberhentikan oleh Ketua Umum karena alasan-alasan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Kerja dan Anggaran, Etika, dan pertimbangan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Dewan Pengawas.
7)      Untuk mengisi kekosongan karena berakhirnya masa tugas Ketua Umum pada masa interim karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Rapat Dewan Pengawas harus memilih salah satu dari Anggota Badan Pengurus atau dari Anggota Biasa sebagai Ketua Umum interim yang masa tugasnya berakhir pada Rapat Umum Anggota berikutnya.

BAB V: RAPAT-RAPAT

Pasal 18: Pengambilan Keputusan Dalam Rapat

1)      Dalam semua rapat-rapat Perkumpulan pengambilan keputusan didasarkan atas cara hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mufakat

2)      Apabila keputusan rapat harus diambil berdasarkan pemungutan suara, maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan.

Pasal 19: Rapat Umum Anggota

1)      Rapat Umum Anggota berkuasa untuk:
(a) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(b) Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas dan Ketua Umum
(c) Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus selama satu periode kepengurusan
(d) Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas selama satu tahun periode kepengurusan.
2)      Rapat Umum Anggota, dapat berupa Rapat Umum Tahunan Anggota atau Rapat Umum Luar Biasa Anggota, diadakan dengan tata cara sebagai berikut:
(a) Dipersiapkan oleh Panitia Rapat yang terdiri dari Badan Pengurus dan/atau Dewan Pengawas.
(b) Rapat Umum Anggota diumumkan kepada Anggota selambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat dilaksanakan. Pengumuman harus berupa undangan, bahan, dan acara Rapat. Panitia Rapat harus mengusahakan sedapat-dapatnya agar pengumuman/undangan tersedia secara luas bagi para Anggota.
(c) Rapat Umum Anggota dapat dilakukan melalui pertemuan langsung secara fisik maupun elektronik..
(d) Rapat Umum Anggota dibuka sesuai dengan waktu yang tertera di dalam pengumuman/undangan tanpa memandang berapa pun jumlah Anggota yang telah hadir.
(e) Panitia Rapat wajib menyampaikan Agenda dan Tata Tertib Rapat yang harus disetujui oleh para peserta Rapat.
(f) Ketua dan Sekretaris Rapat Umum Anggota dipilih berdasarkan suara mayoritas oleh peserta Rapat Umum Anggota dan harus merupakan Anggota Biasa yang bukan anggota Badan Pengurus dengan kriteria dianggap cukup mempunyai minat dan terbeban besar atau terpanggil terhadap perkembangan Perkumpulan, mampu memimpin Rapat, dan dapat diterima oleh para Peserta Rapat.

Pasal 20: Rapat Dewan Pengawas

1)      Rapat Dewan Pengawas diadakan dari waktu ke waktu pada saat dianggap perlu oleh para Anggota Dewan Pengawas dan harus dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
2)      Rapat yang sah harus memenuhi kuorum yang dihitung dari jumlah mayoritas Anggota Dewan Pengawas yang aktif pada saat Rapat dilaksanakan.
3)      Rapat dapat dilaksanakan secara pertemuan fisik maupun elektronik seperti telepon atau melalui program chat jaringan sejauh para Peserta Rapat dapat berinteraksi secara penuh dalam semua diskusi dengan seluruh Anggota Dewan lainnya.
4)      Resolusi dan Memorandum dari Dewan Pengawas merupakan hasil dari Rapat Dewan Pengawas dan untuk dapat berlaku secara sah harus disetujui oleh mayoritas Peserta Rapat.
5)      Resolusi berisi keputusan yang berakibat hukum bagi internal dan atau eksternal Perkumpulan.
6)      Memorandum berisi keputusan yang memberikan himbauan, pertimbangan, pandangan, maupun rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Badan Pengurus yang terutama ditujukan untuk kepentingan internal Perkumpulan.

Pasal 21: Rapat Badan Pengurus

1)      Rapat Badan Pengurus membicarakan segala sesuatu yang menyangkut pelaksanaan operasional, tugas/kewajiban, dan tanggung jawab Badan Pengurus.
2)      Rapat yang sah harus memenuhi kuorum yang dihitung dari jumlah mayoritas Anggota Badan Pengurus yang aktif pada saat Rapat dilaksanakan.
3)      Rapat dapat dilaksanakan secara pertemuan fisik maupun elektronik seperti telepon atau melalui program chat jaringan sejauh para Peserta Rapat dapat berinteraksi secara penuh dalam semua diskusi dengan seluruh Anggota Badan Pengurus lainnya.
4)      Keputusan Badan Pengurus merupakan keputusan kolektif mayoritas anggota Rapat yang hadir.

BAB VI: KEUANGAN

Pasal 22: Pemeriksaan Keuangan

1)      Dewan Pengawas dapat membentuk sebuah tim khusus yang terdiri dari Anggota Dewan Pengawas dan/atau tim audit eksternal yang independen secara profesional untuk melakukan pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan dan pembukuan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus.
2)      Apabila keadaan organisasi membutuhkan, Dewan Pengawas dapat membentuk dan menunjuk Tim Internal Audit, dan atau Komite Audit yang langsung bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas.
3)      Salah satu pertimbangan untuk membentuk Komite Audit dan atau Internal Audit adalah didasarkan pada analisa dan perhitungan biaya dan manfaat.

Pasal 23: Pertanggungjawaban Keuangan

1)      Kebijakan penggunaan keuangan Perkumpulan ditetapkan oleh Badan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan.
2)      Pengeluaran rutin untuk tujuan operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Pengurus, tetapi pengeluaran untuk pengembangan dan investasi dan pengeluaran lain di luar Anggaran yang telah ditetapkan harus diketahui dan disetujui oleh Dewan Pengawas.
3)      Sekali sebulan pada minggu kedua setelah bulan berakhir, Badan Pengurus melalui Bendahara menyampaikan laporan keuangan tertulis kepada Dewan Pengawas.

Pasal 24: Kekayaan Perkumpulan

1)      Administrasi harta kekayaan Perkumpulan diselenggarakan oleh Badan Pengurus dengan baik sesuai dengan sistem administrasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
2)      Harta Kekayaan Perkumpulan hanya digunakan untuk mencapai tujuan perkumpulan dan tidak dibenarkan untuk kepentingan lain.

BAB VI: PENUTUP

Pasal 25: Penutup

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus atas persetujuan Dewan Pengawas, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar Perkumpulan yang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal hh bbbb tttt.

Jakarta, hh bbbb tttt
Pimpinan Rapat Umum Anggota PPE