HOLISTIK MINISTRI BHINNEKA TUNGGAL IKA (HMB)
Holistik Ministri adalah pelayanan yang berorientasi terhadap pembentukan orang yang takut akan Allah yang melihat diri mereka sebagai pewaris, pengusaha, dan pemelihara dan penjaga ciptaan Allah dan tidak hidup untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk orang lain; orang yang bersedia untuk memenuhi panggilan yang diberikan Allah di dunia dan untuk menerima dan untuk memberikan kasih kepada orang yang kelaparan dan haus akan keadilan dan orang yang membawa dan menciptakan: kebenaran, damai sejahtera, sukacita, dan kuasa (KDSK).
Holistik Ministri Bhinneka Tunggal Ika adalah visi yang melihat semua orang hidup "di meja dengan cukup untuk makan, pekerjaan dan upah yang layak, pendidikan untuk anak-anak mereka, kesehatan yang memadai dan perumahan, berpendapat dan berkreasi hingga mengaktualisasi diri, dan harapan untuk masa depan; tanpa mempersoalkan latar belakang dan asal usul suku bangsa, agama dan kepercayaan, ras atau golongan dan aneka keberadaan manusia lainnya”.
Rabu, 07 Juli 2010
PROGRAM KERJA EKBIS
a. Menetapkan Undang-Undang tentang ketentuan dan tata cara pemberian hak untuk pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di daratan, dalam bumi, air dan udara untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia.
b. Menetapkan sistem perpajakan yang baru yang dapat lebih meningkatkan pendapatan negara tetapi tetap memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan atau azas proporsionalitas.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan negara yang lebih memungkinkan tercegahnya segala bentuk penyimpangan, pemalsuan, manipulasi dan perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.
d. Menetapkan Undang-Undang tentang pajak-pajak usaha perindustrian dan perdagangan yang dapat memungkinkan tercegahnya upaya-upaya pemalsuan atau penyelundupan dokumen yang berhubungan dengan usaha industri dan transaksi perdagangan.
e. Menetapkan Undang-Undang pokok tentang kewenangan menetapkan biaya-biaya berkaitan dengan pemberian jasa-jasa publik pada semua satuan kegiatan pemerintah dari pusat sampai ke daerah-daerah.
f. Menetapkan Undang-Undang yang mengatur pertimbangan pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyangkut hasil-hasil pemungutan pajak-pajak oleh pemerintah pusat di daerah-daerah.
g. Menetapkan Undang-Undang tentang pembagian hasil-hasil eksploitasi atau Pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang ada di daerah-daerah dalam wilayah negara Indonesia antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom serta pihak investor lokal maupun asing secara adil dan proporsional.
h. Menetapkan Undang-Undang tentang pajak di bidang perfilman dan profesi keartisan dll.
i. Menetapkan Undang-Undang tentang usaha jasa pelayanan kesehatan, pengacara dan notaries dll.
j. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian jasa perantara di bidang perdagangan dan transaksi-transaksi lainnya.
k. Dan menetapkan / merevisi berbagai perundangan yang actual serta kondusif sehingga dapat menunjang lancarnya system mekanisme berbangsa dan bernegara yang baik.
Bidang Industri : Umum, Perumahan dan Pariwisata :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan lokasi pembangunan industri dan industri perumahan khususnya yang tidak mengganggu areal pertanian subur.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah pertanian atau yang dipersamakan untuk lokasi pembangunan industri dan industri perumahan.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang perluasan daerah industri pariwisata ke seluruh wilayah negara Indonesia.
Bidang Pertanian & Kelautan :
a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan wilayah-wilayah dalam suatu daerah yang terlarang untuk digunakan sebagai lokasi industri umum dan industri perumahan.
b. Menetapkan Undang-Undang tentang pembinaan para petani untuk pengembangan jenis-jenis tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
c. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian bantuan kepada usaha-usaha tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.
d. Mengembangkan produk-produk unggulan dibidang Pertanian dan Kelautan.
e. Mengembangkan usaha-usaha kemaritiman serta mempertegas pengawasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar